Mataram, Nusranews – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan dengan mengajukan gugatan baru terkait sengketa aset lahan Gedung Wanita dan kantor Bawaslu NTB yang berlokasi di Jalan Udayana, Kota Mataram. Upaya ini dilakukan setelah sebelumnya Pemprov NTB mengalami kekalahan dalam perkara melawan I Made Singarsa.
Pelaksana Harian (Plh) Sekda NTB, Budi Herman, menegaskan bahwa masih terdapat ruang konstitusional bagi pemerintah daerah untuk memperjuangkan haknya. “Sebagai tanda kita patuh aturan maka putusan sebelumnya kita laksanakan, namun kami punya hak menggugat baru,” ujarnya di Mataram, Senin (30/03).
Ia menjelaskan, gugatan baru ini membuka peluang untuk menghadirkan fakta-fakta tambahan yang belum tergali secara optimal pada persidangan tingkat pertama. Menurutnya, sejumlah poin penting sebelumnya belum sepenuhnya terungkap dalam proses pembuktian. “Kami akan memaksimalkan upaya di persidangan nanti untuk mengungkap hal-hal yang belum tersentuh pada gugatan lama,” ujarnya.
Dalam langkah hukum lanjutan ini, Pemprov NTB berupaya memastikan strategi yang ditempuh lebih matang agar tidak kembali mengalami kekalahan maupun kerugian dari sisi keuangan daerah. Saat ini, penyusunan gugatan tengah dikoordinasikan secara intensif bersama Biro Hukum Setda NTB untuk menyempurnakan seluruh aspek administrasi.
Budi Herman juga menegaskan bahwa dalam sengketa yang melibatkan I Made Singarsa, posisi Pemprov NTB sebagai pengguna aset memberikan dasar kuat untuk mempertahankan kepemilikan yang sah. “Gugatan baru ini bisa dilakukan kapan pun. Kami juga tidak ingin berlama-lama agar persoalannya tidak basi,” katanya.
Selain itu, pemerintah daerah sedang melakukan penelusuran ulang terhadap keabsahan sertifikat serta dokumen kepemilikan yang tercatat dalam inventaris resmi. Penelitian ini mencakup detail administratif, termasuk ketidaksesuaian penulisan dalam dokumen yang sempat muncul pada persidangan sebelumnya.
Pemprov NTB juga membuka peluang untuk melibatkan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam proses hukum yang akan datang. Keterlibatan institusi kejaksaan diharapkan dapat memperkuat posisi hukum pemerintah daerah, meskipun keputusan final terkait hal tersebut masih menunggu perkembangan lebih lanjut.
