Jakarta, Nusranews – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan satu-satunya lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk melakukan audit terhadap kerugian negara. Penegasan tersebut tertuang dalam putusan perkara nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang diputus pada Senin, 9 Februari 2026.
Putusan ini diambil oleh sembilan hakim konstitusi, yakni Suhartoyo sebagai ketua merangkap anggota, bersama Saldi Isra, Daniel Yusmic P Foekh, M Guntur Hamzah, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, dan Adies Kadir sebagai anggota.
Perkara ini diajukan oleh dua mahasiswa, Bernita Matondang dan Vendy Setiawan, yang mengajukan uji materi terhadap Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam permohonannya, Bernita diketahui berprofesi sebagai vendor pihak ketiga, sementara Vendy merupakan mahasiswa Ilmu Hukum.
Dalam pertimbangannya, MK menjelaskan bahwa konsep kerugian negara yang dianut di Indonesia adalah kerugian dalam arti delik materiil. Artinya, suatu perbuatan baru dapat dikatakan merugikan keuangan negara apabila terdapat kerugian yang nyata atau aktual dan dapat dihitung secara pasti oleh lembaga yang berwenang.
Konsep tersebut dinilai sejalan dengan Penjelasan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang menyebutkan bahwa frasa “merugikan keuangan negara” didasarkan pada hasil pemeriksaan lembaga audit keuangan negara.
“Oleh karena itu, dengan mengacu pada Penjelasan Pasal 603 UU 1/2023, maka lembaga negara yang berwenang mengaudit keuangan negara dimaksud adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana dimandatkan dalam Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan, ‘Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri’,” bunyi pertimbangan MK dikutip Minggu (05/04).
Lebih lanjut, MK menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, BPK juga memiliki kewenangan untuk menilai dan menetapkan jumlah kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum. Kewenangan ini berkaitan erat dengan proses penegakan hukum terhadap tindakan yang menimbulkan kerugian negara.
“Berkaitan dengan terjadinya kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dalam norma Pasal 603 dan Pasal 604 UU 1/2023 sebagai implikasi dari perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebagaimana telah dipertimbangkan Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 142/PUU-XXII/2024, berkaitan dengan ketentuan norma Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor,” ucap MK.
MK juga menilai dalil para pemohon terkait ketidakjelasan parameter penetapan kerugian negara tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Dalil para Pemohon berkenaan dengan ketiadaan parameter normatif yang jelas mengenai siapa yang berwenang menetapkan kerugian, bagaimana standar penilaiannya, dan sejauh mana hasil audit tersebut mengikat hakim dalam proses pembuktian pada frasa “merugikan keuangan negara” dalam norma Pasal 603 dan Pasal 604 UU 1/2023 sehingga menempatkan unsur delik pada ruang tafsir yang tidak terukur dan tidak dapat diprediksi adalah tidak beralasan menurut hukum,” tegas MK.
Dengan pertimbangan tersebut, MK memutuskan untuk menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh para pemohon.
“Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo.
Dalam permohonannya, para pemohon sebelumnya menilai terdapat ketidakjelasan dalam Pasal 603 KUHP, khususnya terkait lembaga audit keuangan negara, mekanisme pemeriksaan, dan standar penilaian kerugian negara. Mereka juga meminta agar frasa “kerugian keuangan negara” dinyatakan bertentangan dengan UUD dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Selain itu, para pemohon mengusulkan agar pembuktian kerugian negara tidak hanya bergantung pada hasil audit lembaga tertentu, melainkan harus didasarkan pada alat bukti sah yang dinilai secara independen oleh hakim.
“Sepanjang tidak dimaknai bahwa pembuktian kerugian keuangan negara tidak bersifat eksklusif dan tertutup hanya pada hasil pemeriksaan lembaga audit tertentu, melainkan harus dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum dan dinilai secara independen oleh hakim dalam proses peradilan pidana,” bunyi petitum Para Pemohon.
