KNPI NTB Desak Kejati dan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Periksa Pimpinan DPRD NTB Terkait “Dana Siluman”

Mataram, Nusranews – Fakta persidangan kasus dugaan “dana siluman” di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB terus berkembang. Ketua KNPI NTB, Daud Gerung, mendesak majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram untuk memanggil pimpinan DPRD NTB setelah munculnya keterangan saksi kunci dalam sidang, Kamis (9/4/2026).

Dalam keterangannya, Daud menyoroti pernyataan Kepala Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) NTB, H. Nursalim, yang menyebut adanya peran unsur pimpinan dewan dalam proses penganggaran yang kini dipersoalkan.

“Bahwa unsur pimpinan dewan disebut di persidangan oleh Nursalim sebagai pihak yang mengarahkan, ini tidak boleh diabaikan,” tegas Daud, Jumat, 10/04).

Ia menekankan bahwa keterangan Nursalim merupakan keterangan saksi fakta yang disampaikan di bawah sumpah di persidangan, sehingga memiliki kekuatan hukum yang penting dalam mengungkap perkara tersebut.

“Pernyataan Nursalim itu adalah saksi fakta yang dihadirkan, dan disampaikan di bawah sumpah. Dalam sumpah itu, yang disampaikan adalah apa yang dialami, dilihat, dan didengar langsung oleh yang bersangkutan,” lanjutnya.

Menurut Daud, untuk menjaga objektivitas dan keadilan dalam proses hukum, majelis hakim perlu menghadirkan pihak-pihak yang disebut dalam persidangan, termasuk Ketua DPRD dan unsur pimpinan lainnya.

“Maka hakim harus memanggil juga Ketua dewan dan unsur pimpinan dewan dalam persidangan selanjutnya agar perkara ini terang-benderang,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam persidangan, Nursalim juga menegaskan bahwa kebijakan yang dijalankan Pemerintah Provinsi NTB merupakan bagian dari instruksi Gubernur, Lalu Muhamad Iqbal, yang menekankan efisiensi anggaran sesuai kebijakan pemerintah pusat guna mendukung program pengentasan kemiskinan.

Kasus ini menjadi perhatian publik NTB karena menyangkut transparansi pengelolaan anggaran daerah serta dugaan keterlibatan berbagai pihak dalam proses pengambilan kebijakan. Sidang lanjutan dijadwalkan akan kembali digelar dalam waktu dekat dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *