Jakarta, Nusranews – Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa Komisi III DPR RI akan membuka ruang partisipasi publik dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.
Menurut Dasco, pelibatan publik akan dilakukan setelah Komisi III menyelesaikan penyusunan naskah akademik dan draf RUU tersebut.
“Komisi III DPR saat ini sedang belanja masalah dan menyusun draf naskah akademik serta RUU. Setelah itu selesai, kami akan segera mengadakan partisipasi publik sebelum masuk tahap pembahasan,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Ia menegaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset akan dilakukan setelah DPR menuntaskan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta dikompilasi dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Ya, kami waktu itu sudah menyatakan bahwa kalau sudah selesai Undang-Undang KUHP, KUHAP, kemudian juga dikompilasi dengan Undang-Undang Tipikor,” ujar Dasco.
Sementara itu, Ketua Badan Keahlian DPR, Bayu Dwi Anggono, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyelesaikan naskah akademik beserta draf RUU Perampasan Aset.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR, Kamis (15/1/2026), Bayu menjelaskan bahwa draf RUU tersebut terdiri atas delapan bab dan 62 pasal.
Adapun delapan bab tersebut meliputi:
Bab I Ketentuan Umum, Bab II Ruang Lingkup, Bab III Aset Tindak Pidana yang Dapat Dirampas, Bab IV Hukum Acara Perampasan Aset, Bab V Pengelolaan Aset, Bab VI Kerja Sama Internasional, Bab VII Pendanaan, dan Bab VIII Ketentuan Penutup.
Bayu menegaskan urgensi RUU ini dalam upaya pemulihan kerugian akibat tindak pidana, terutama yang bermotif ekonomi.
“Dalam kontek kenapa RUU ini penting, memastikan agar hasil kejahatan tidak dapat dinikmati pelaku. Utamanya adalah kejahatan dalam motif ekonomi, mencari keuntungan dan sebagainya, sehingga dapat dipulihkan,” ujar Bayu dalam RDP, Kamis.
Selain itu, draf RUU Perampasan Aset memuat 16 pokok pengaturan, di antaranya mengenai asas, metode perampasan aset, jenis tindak pidana, jenis dan kriteria aset yang dapat dirampas, mekanisme pengajuan permohonan perampasan, hukum acara, pembentukan lembaga pengelola aset, tata kelola dan pertanggungjawaban pengelolaan aset, kerja sama internasional, hingga pengaturan pendanaan dan akuntabilitas anggaran.
Bayu juga memaparkan tiga kategori aset yang dapat dirampas negara sebagaimana diatur dalam draf RUU tersebut.
“Mengenai jenis aset yang dapat dirampas, maka aset tindak pidana yang dapat dirampas pertama adalah aset yang diketahui atau patut diduga digunakan atau telah digunakan sebagai alat atau sarana untuk melakukan tindak pidana atau menghalangi proses peradilan,” ujar Bayu.
Kategori kedua mencakup aset yang merupakan hasil langsung dari tindak pidana.
“Yang kedua, aset hasil tindak pidana,” kata Bayu.
Selain itu, RUU juga mengatur kemungkinan perampasan terhadap aset lain yang sah dimiliki pelaku tindak pidana untuk menutupi kerugian negara.
“Yang ketiga, aset lain yang sah milik pelaku tindak pidana untuk membayar kerugian sebesar aset yang telah dinyatakan dirampas oleh negara,” ujar Bayu.
RUU Perampasan Aset diharapkan menjadi instrumen hukum yang efektif dalam memastikan hasil kejahatan tidak lagi dapat dinikmati pelaku serta memperkuat pemulihan kerugian negara.
