KNPI NTB Desak Penutupan Total Tambang Emas Ilegal Kuta Mandalika

Mataram, Nusranews — Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia Nusa Tenggara Barat (DPD KNPI NTB) melayangkan desakan keras kepada aparat penegak hukum dan Pemerintah Provinsi NTB untuk menutup total sekaligus mengusut tuntas aktivitas tambang emas ilegal di Gunung Dundang, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah. Keberadaan tambang liar tersebut dinilai menjadi ancaman nyata yang bisa menghancurkan masa depan pariwisata berkelanjutan di pulau Lombok.

Sekretaris DPD KNPI NTB, Saidin, menyatakan bahwa para pemuda NTB tidak akan tinggal diam melihat kawasan yang menjadi beranda depan pariwisata internasional dirusak oleh praktik eksploitasi liar ilegal yang serakah.

“Kuta Mandalika adalah ikon wisata dunia, ada Sirkuit Internasional Mandalika dan Pantai Seger di sana. Sungguh ironis dan miris, hanya berjarak sekitar 1,5 kilometer dari pusat pariwisata, justru ada aktivitas tambang emas ilegal yang merusak lingkungan. KNPI NTB mendesak agar ini tidak hanya ditutup sementara, tetapi harus ditiadakan secara permanen dan ditindak secara pidana,” tegas Saidin dalam keterangan persnya di Mataram, Kamis (07/09).

Taruhan Citra Wisata Internasional dan KEK Mandalika

KNPI NTB menyoroti letak geografis tambang emas ilegal tersebut yang berada di Gunung Dundang. Wilayah ini berbatasan langsung dengan lingkar Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika yang menjadi magnet investasi triliunan rupiah dan destinasi strategis nasional.

Aktivitas destruktif seperti penggalian lubang tambang tanpa standar keselamatan tidak hanya memicu bencana longsor yang telah menelan korban jiwa, melainkan juga merusak lanskap alam estetis yang menjadi nilai jual utama Lombok Tengah.

“Bagaimana kita bisa meyakinkan wisatawan dan investor global untuk datang, jika di balik perbukitan sirkuit internasional justru terjadi perusakan alam masif, penggunaan zat kimia berbahaya, hingga ancaman keselamatan jiwa? Ini mencoreng wajah NTB di mata internasional,” lanjut Saidin.

Argumentasi Hukum: Pelanggaran Berlapis Undang-Undang RI

Dari perspektif hukum, Saidin memaparkan bahwa aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kuta Mandalika merupakan tindak pidana murni yang menabrak berlapis-lapis regulasi nasional. KNPI NTB mencatat setidaknya ada tiga landasan hukum kuat yang wajib digunakan aparat penegak hukum untuk menyeret para aktor intelektual maupun beking di balik tambang liar ini ke pengadilan:

  1. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba): Berdasarkan Pasal 158, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi (IUP, IPR, atau IUPK) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
  2. UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan: Mengingat lokasi tambang berada di dalam kawasan hutan lindung/konservasi TWA Prabu Dundang, pelaku telah melanggar aturan pemanfaatan lahan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Berdasarkan Pasal 78, pelanggaran ini diancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda Rp5 miliar.
  3. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH): Penggalian tanpa dokumen AMDAL yang berpotensi mencemari ekosistem pesisir Kuta dengan merkuri atau sianida dapat dijerat pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

“Secara hukum pidana, dasar penindakannya sudah sangat benderang dan berlapis. Tidak ada alasan bagi aparat penegak hukum untuk ragu atau abai. Hukum harus tegak tanpa pandang bulu, termasuk jika ada dugaan keterlibatan oknum-oknum tertentu,” tegasnya lagi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *