Lalu Hadrian Irfani Minta Evaluasi Kebijakan PPPK Paruh Waktu Guru Honorer

Jakarta, Nusranews – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menaruh perhatian serius terhadap nasib ribuan guru honorer yang hingga kini belum terakomodasi dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Sorotan tersebut disampaikan dalam rapat kerja Komisi X DPR RI bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang digelar pada Rabu (21/01).

Menurut Lalu Hadrian, persoalan ini tidak hanya terjadi di satu atau dua daerah, melainkan hampir merata di berbagai kabupaten di Indonesia. Kondisi tersebut bahkan telah berkembang menjadi isu nasional yang membutuhkan penanganan komprehensif dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

“Masalah ini terjadi hampir di seluruh kabupaten dan sudah menjadi persoalan nasional yang tidak bisa lagi diabaikan,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, kegagalan banyak guru honorer masuk dalam skema PPPK bukan disebabkan oleh rendahnya kompetensi, melainkan lebih pada kendala administratif. Salah satu persoalan utama yang ditemukan adalah legalitas Surat Keputusan (SK) pengangkatan yang tidak ditandatangani langsung oleh kepala daerah.

“Banyak SK pengangkatan guru honorer ditandatangani oleh kepala dinas atau kepala sekolah. Ini kemudian menjadi penghambat dalam proses administrasi PPPK,” jelasnya.

Lebih lanjut, Lalu Hadrian menilai kondisi tersebut sebagai sebuah ironi. Pasalnya, para guru honorer yang terkendala administrasi itu selama ini telah menerima berbagai bentuk dukungan dari negara, mulai dari insentif yang bersumber dari APBN, bantuan pendidikan jenjang D4 atau S1, hingga sertifikasi pendidik.

“Mereka dibiayai oleh negara, tetapi pada saat yang sama justru tidak diakui dalam sistem PPPK,” tegasnya.

Atas kondisi tersebut, Lalu Hadrian mendorong pemerintah untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan administrasi pengangkatan guru honorer. Ia menekankan pentingnya keadilan bagi para tenaga pendidik yang telah lama mengabdi dan secara substantif memenuhi kualifikasi sebagai guru profesional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *