Mataram, Nusranews – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan komitmennya untuk tunduk dan melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) terkait sengketa aset Gedung Wanita dan Kantor Bawaslu NTB. Sikap ini ditegaskan sebagai bentuk penghormatan terhadap supremasi hukum sekaligus upaya menjaga kepercayaan publik.
Juru Bicara Pemerintah Provinsi NTB, Ahsanul Khalik, menjelaskan bahwa perkara tersebut telah melalui proses hukum panjang selama beberapa tahun dan telah ditempuh secara maksimal oleh pemerintah daerah melalui berbagai tahapan peradilan.
Pada tahap awal, Pemerintah Provinsi NTB sempat meraih kemenangan di Pengadilan Negeri Mataram, di mana seluruh gugatan pihak penggugat dinyatakan ditolak.
“Namun dalam proses banding, putusan tersebut berubah dan kemudian dikuatkan hingga tingkat kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung,” kata Khalik di Mataram, Jumat (27/03).
Ia menambahkan bahwa proses hukum ini telah dimulai sejak masa Kepala Biro Hukum Provinsi NTB, Ruslan Abdul Ghani, dan terus berlanjut secara intensif pada masa pejabat berikutnya, Rudy Gunawan, hingga seluruh upaya hukum yang tersedia telah ditempuh secara menyeluruh.
Dalam penanganan perkara tersebut, Pemprov NTB juga melibatkan Jaksa Pengacara Negara (JPN) guna memastikan setiap langkah yang diambil tetap berada dalam koridor hukum yang tepat serta menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas.
“Seluruh upaya telah dilakukan secara maksimal, termasuk dengan melibatkan Jaksa Pengacara Negara. Ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak bertindak sendiri, tetapi dalam koridor hukum yang terukur dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Meski demikian, Khalik menekankan bahwa setiap putusan pengadilan merupakan hasil pertimbangan independen lembaga peradilan yang harus dihormati oleh semua pihak.
Dengan ditolaknya upaya kasasi dan peninjauan kembali, perkara ini kini telah memiliki kekuatan hukum tetap dan wajib dilaksanakan oleh seluruh pihak terkait.
“Ini adalah putusan yang final dan mengikat. Ketaatan ini merupakan pilihan sadar pemerintah dalam menjaga marwah hukum, bukan sekedar konsekuensi dari putusan,” ujarnya.
Terkait perkembangan terbaru, Pemprov NTB juga menyatakan menghormati langkah pihak penggugat sebagai pemenang perkara, termasuk aktivitas rehabilitasi maupun perubahan terhadap bangunan Gedung Dharma Wanita.
“Sepanjang dilakukan sesuai ketentuan hukum, hal tersebut merupakan konsekuensi dari putusan yang telah inkracht dan patut kita hormati bersama,” imbuhnya.
Di sisi lain, pemerintah daerah tetap menempatkan kepentingan masyarakat serta keberlangsungan pelayanan publik sebagai prioritas utama. Berbagai langkah kehati-hatian sebelumnya juga telah dilakukan, termasuk pengajuan penundaan eksekusi melalui mekanisme hukum yang sah.
Saat ini, Pemprov NTB tengah melakukan kajian mendalam untuk melihat kemungkinan langkah hukum lanjutan yang masih tersedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kajian ini dilakukan secara cermat untuk mengidentifikasi ruang-ruang hukum yang masih terbuka, guna memastikan bahwa kepentingan daerah dan publik tetap terlindungi dalam koridor hukum yang sah,” jelasnya.
Pemerintah Provinsi NTB pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menyikapi persoalan ini secara bijak dan tetap menjaga situasi yang kondusif.
“Dalam setiap dinamika, Pemerintah Provinsi NTB memilih berdiri pada prinsip taat pada hukum, menjaga kepentingan daerah, dan tetap hadir melindungi masyarakat,” tutupnya.
