Jakarta, Nusranews — Pemerintah terus mematangkan rencana penerapan kerja dari rumah atau work from home (WFH) selama satu hari dalam sepekan sebagai bagian dari langkah meningkatkan efisiensi kerja. Namun, kebijakan ini tidak akan diberlakukan secara menyeluruh, melainkan hanya untuk sektor-sektor tertentu yang memungkinkan pelaksanaan kerja jarak jauh.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyampaikan bahwa sejumlah sektor seperti pelayanan publik, industri, dan perdagangan kemungkinan tidak akan termasuk dalam kebijakan tersebut.
“Perlu saya luruskan bahwa berlakunya nanti untuk sektor-sektor tertentu. Supaya tidak disalahpahami. Misalnya sektor pelayanan, industri, perdagangan tentu mungkin tidak menjadi bagian dari kebijakan tersebut,” kata Prasetyo, di Istana Merdeka, Jakarta, pada Sabtu (21/03).
Ia menegaskan bahwa hingga kini pemerintah masih menyusun secara rinci konsep kebijakan sebelum diumumkan secara resmi kepada masyarakat.
Prasetyo menjelaskan, gagasan penerapan WFH satu hari dalam sepekan merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto dalam sidang kabinet paripurna. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong efisiensi sistem kerja, khususnya di lingkungan pemerintahan.
Menurutnya, momentum ini juga dapat dimanfaatkan untuk mengevaluasi serta memperbaiki sistem kerja agar lebih efektif dan efisien ke depannya.
Di sisi lain, ia memastikan bahwa kondisi pasokan bahan bakar minyak (BBM) nasional tetap dalam keadaan aman.
“Bukan berarti ada masalah terhadap pasokan BBM. Sebagaimana yang terus kita sampaikan bahwa insyaallah pasokan BBM tidak ada masalah, pasokan BBM aman,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa kebijakan WFH tengah disiapkan sebagai respons atas kenaikan harga minyak dunia yang dipicu konflik di kawasan Timur Tengah.
“Terkait dengan kajian bahwa dengan tingginya harga minyak, maka perlu efisiensi daripada waktu kerja di mana akan dibuka fleksibilitas untuk work from home,” kata Airlangga usai melakukan rapat dengan Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana, Jakarta, Kamis (19/03).
Ia menambahkan, pemerintah masih merancang teknis pelaksanaan kebijakan tersebut, termasuk kemungkinan penerapannya tidak hanya bagi aparatur sipil negara (ASN), tetapi juga pekerja swasta dan pemerintah daerah.
