Jakarta, Nusranews – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menegaskan bahwa lembaga tersebut, termasuk Mahkamah Konstitusi (MK), tidak memiliki kewenangan untuk ikut terlibat dalam proses rekrutmen hakim konstitusi.
Penegasan tersebut disampaikan oleh anggota MKMK, Yuliandri, saat membacakan pertimbangan hukum dalam perkara nomor 03/MKMK/L/02/2026 terkait dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan terhadap hakim konstitusi Adies Kadir. Sidang tersebut berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (05/03).
“Bahkan bukan hanya Majelis Kehormatan, Mahkamah Konstitusi pun tidak memiliki kewenangan untuk ikut campur dalam tahap prosedural rekrutmen hakim tersebut,” kata Yuliandri dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (05/03).
Dalam laporan yang diajukan, para pelapor juga mempersoalkan proses pemilihan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi melalui mekanisme di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dugaan tersebut kemudian dikaitkan dengan kewenangan MKMK sebagai lembaga yang bertugas menjaga kehormatan dan martabat Mahkamah Konstitusi.
Yuliandri menjelaskan bahwa mekanisme pemilihan dan penetapan hakim konstitusi telah diatur secara jelas dalam undang-undang. Dalam proses tersebut, Mahkamah Konstitusi tidak terlibat secara kelembagaan. Undang-undang memberikan kewenangan kepada masing-masing lembaga negara yang berhak mengusulkan hakim konstitusi untuk menentukan tata cara seleksi, pemilihan, serta pengajuannya.
Menurutnya, perlu ada batas yang tegas antara kewenangan lembaga negara, khususnya antara kewenangan DPR dalam mengusulkan hakim konstitusi dan kewenangan MKMK yang bertugas menjaga kehormatan serta keluhuran martabat Mahkamah Konstitusi.
“Pembatasan ini penting dalam rangka menghormati keberadaan dan kewenangan masing-masing lembaga negara serta menjaga independensi dari masing-masing lembaga negara tersebut,” ucap Yuliandri.
Ia juga menegaskan bahwa bukan hanya persoalan kewenangan, tetapi secara etika pun Majelis Kehormatan tidak semestinya mencampuri atau mengintervensi proses rekrutmen hakim konstitusi.
Lebih lanjut, MKMK menjelaskan bahwa kewenangan mereka untuk memeriksa laporan hanya berlaku terhadap individu yang sedang menjabat sebagai hakim konstitusi. Hal tersebut berkaitan dengan penerapan kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang dikenal dengan Sapta Karsa Hutama.
Kode etik tersebut menjadi acuan bagi MKMK dalam menilai dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi.
“Seseorang yang belum menjabat sebagai Hakim Konstitusi atau setelah menyelesaikan jabatannya sebagai Hakim Konstitusi tidak lagi terkait dengan Sapta Karsa Hutama yang dimaksud dengan tidak terikat di sini ialah tidak berada atau tidak lagi berada dalam jangkauan kewenangan pemantauan maupun lebih-lebih penegakan kode etik oleh Majelis Kehormatan sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama,” kata Yuliandri.
Dalam laporan yang diajukan, pelapor secara spesifik menuding Adies Kadir melakukan dugaan pelanggaran etik pada periode ketika ia masih menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Selain itu, pelapor juga menyoroti kemungkinan konflik kepentingan yang dikaitkan dengan latar belakang politik Adies Kadir sebagai kader Partai Golkar serta posisinya sebelumnya sebagai Wakil Ketua DPR.
“Bahwa pelapor dalam uraiannya mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Hakim Terlapor menyebutkan beberapa perbuatan atau perilaku yang dilakukan sebelum menjabat sebagai Hakim Konstitusi,” imbuh Yuliandri.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, MKMK akhirnya menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa laporan yang diajukan.
“Majelis Kehormatan tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus laporan a quo,” kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna membacakan putusan sidang.
Putusan serupa juga dijatuhkan terhadap dua laporan lain dengan substansi yang sama, yakni perkara nomor 01/MKMK/L/02/2026 dan nomor 02/MKMK/L/02/2026.
