DPR Tegaskan Kembalinya Sahroni Tak Langgar Putusan MKD

Jakarta, Nusranews – Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Nasdem, Saan Mustopa, menjelaskan alasan Ahmad Sahroni kembali dilantik sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR meski belum genap enam bulan sejak dinonaktifkan.

Saan menegaskan bahwa pimpinan DPR hanya menjalankan keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Menurutnya, jika pelantikan telah dilakukan, berarti tidak ada lagi persoalan dari sisi putusan etik.

“Ah, saya… Itu kan kita sekali lagi, kita ngikutin apa yang menjadi putusan MKD saja. Jadi kalau misalnya pimpinan DPR sudah menetapkan, berarti kan di MKD sudah tidak masalah,” ujar Saan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/02).

Ia menambahkan bahwa surat dari Partai Nasdem tertanggal 12 Februari yang mengusulkan Sahroni menggantikan Rusdi Masse sebagai Wakil Ketua Komisi III tidak bertentangan dengan putusan MKD.

Saan menjelaskan, pihaknya tidak mungkin mengirimkan surat pergantian tanpa memastikan kesesuaian dengan keputusan lembaga etik DPR tersebut.

“Ya karena memang kita kan pasti ketika kirim surat, sudah ada ini dari MKD. Enggak mungkin misalnya kita ngirim surat tanpa ada… Menyalahi apa yang menjadi putusan MKD ya,” imbuhnya.

Dengan demikian, ia memastikan bahwa MKD telah memberikan ruang bagi Sahroni untuk kembali menjalankan tugasnya sebagai anggota DPR.

Sebelumnya, Sahroni menjadi sorotan publik akibat pernyataannya saat menanggapi desakan pembubaran DPR. Dalam kunjungan kerja di Polda Sumut pada Jumat (22/8/2025), Bendahara Umum Partai Nasdem tersebut menyatakan bahwa seruan pembubaran DPR merupakan sikap yang keliru.

Dalam pernyataannya, ia mengatakan:
“Mental manusia yang begitu adalah mental orang tertolol sedunia. Catat nih, orang yang cuma bilang bubarin DPR itu adalah orang tolol sedunia. Kenapa? Kita nih memang orang semua pintar semua? Enggak bodoh semua kita,” ujar Sahroni.

Akibat pernyataan tersebut, Sahroni dinyatakan melanggar kode etik oleh MKD dan dijatuhi sanksi nonaktif sebagai anggota DPR selama enam bulan pada November 2025.

Kini, dengan adanya keputusan dan pertimbangan MKD, Sahroni kembali menduduki jabatan Wakil Ketua Komisi III DPR.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *