Mataram, Nusranews – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikpora) NTB memastikan bahwa seleksi penugasan guru sebagai kepala sekolah tahun 2026 dilaksanakan secara profesional, transparan, dan berbasis meritokrasi sesuai arahan Gubernur dan Wakil Gubernur.
Kepala Dinas Kominfotik Provinsi NTB, Ahsanul Halik, menegaskan bahwa seluruh proses seleksi berjalan secara objektif dan terbuka.
“Kami ingin memastikan proses ini berjalan objektif dan bersih. Media dan publik kami libatkan sebagai bagian dari pengawasan agar tidak ada praktik-praktik yang menyimpang dari aturan”, tegas Ahsanul, Rabu (18/02).
Pelaksanaan seleksi ini mengacu pada Pasal 9 huruf b Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 yang memberikan kesempatan kepada guru ASN untuk mengajukan diri secara mandiri melalui sistem Ruang GTK. Skema ini dinilai sebagai langkah progresif untuk menjamin kesetaraan peluang berdasarkan kompetensi dan rekam jejak kinerja.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dikpora NTB, Surya Bahari, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerbitkan Surat Undangan Seleksi dan Pengumuman Resmi Nomor 800/544/GTK/02/Dikpora/2026 yang memuat syarat, tahapan, serta tata cara seleksi.
Tahapan seleksi meliputi verifikasi administrasi, Uji Kompetensi Berbasis Komputer (CAT), serta wawancara. Proses pendaftaran dilakukan secara mandiri melalui platform Ruang GTK menggunakan akun belajar.id masing-masing guru. Jadwal seleksi dimulai 18 Februari 2026 dan hasil akhir diumumkan pada 31 Maret 2026.
Untuk menjaga independensi, identitas penguji tidak diumumkan sejak awal dan baru ditetapkan mendekati pelaksanaan. Tim penguji terdiri dari unsur dinas terkait, Dewan Pendidikan, serta kepala sekolah berprestasi.
“Seluruh laporan dijamin kerahasiaannya dan akan ditindaklanjuti secepat mungkin jika ditemukan praktik tidak sesuai aturan, termasuk dugaan pungutan atau permintaan imbalan tertentu, maka akan dilakukan diskualifikasi dari proses seleksi”, tutur Surya.
Berdasarkan ketentuan, kepala sekolah yang telah menjabat dua periode masih berpeluang diperpanjang satu periode jika menunjukkan prestasi dan kinerja baik. Namun, bagi yang telah menjabat tiga periode, akan menjadi pertimbangan untuk dilakukan rolling atau mutasi.
Dikpora NTB mencatat terdapat 37 posisi kepala sekolah yang saat ini kosong. Selain mengisi kekosongan tersebut, seleksi ini juga dibarengi evaluasi terhadap kepala sekolah yang masa tugasnya telah melampaui batas ketentuan.
“Perlu kami tegaskan, kepala sekolah bukan jabatan struktural, melainkan tugas tambahan melalui penugasan pimpinan. Karena itu, evaluasi adalah hal yang wajar demi peningkatan mutu pendidikan”, jelas Surya.
Aspek evaluasi mencakup kinerja, kepemimpinan, serta kemampuan menjaga suasana kondusif di lingkungan sekolah. Dinamika yang terjadi di beberapa sekolah, termasuk di SMK Negeri 1 Lingsar, menjadi bagian dari bahan pertimbangan evaluasi yang dilakukan secara objektif.
Sebagai bentuk komitmen terhadap integritas, Pemprov NTB membuka kanal pengaduan melalui email seleksikepsek@ntbprov.go.id
bagi masyarakat maupun peserta yang menemukan indikasi pelanggaran.
“Jika ada peserta yang terbukti melakukan pelanggaran, langkah pertama adalah diskualifikasi dari proses seleksi. Sanksi selanjutnya mengikuti aturan disiplin ASN yang berlaku”, tegas Surya Bahari.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah tidak hanya menetapkan 37 posisi terisi, tetapi juga menyusun daftar peringkat hingga sekitar 100 besar sebagai cadangan. Mekanisme ini bertujuan agar pengisian jabatan dapat dilakukan lebih cepat tanpa harus terlalu lama menunjuk pelaksana tugas (Plt.).
Ahsanul Halik menambahkan bahwa perubahan mekanisme dari sistem penunjukan menjadi seleksi berbasis kompetensi dan keterbukaan merupakan komitmen Pemprov NTB dalam membangun tata kelola pendidikan yang akuntabel.
“Kami memastikan seluruh tahapan seleksi dilakukan secara objektif, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemerintah berkomitmen menghadirkan kepala sekolah yang memiliki kapasitas kepemimpinan, integritas, dan visi yang kuat untuk meningkatkan mutu pendidikan di NTB”, pungkasnya.
Melalui sistem seleksi yang transparan dan akuntabel ini, Pemprov NTB berharap dapat melahirkan kepala sekolah profesional dan berintegritas yang mampu mendorong kemajuan pendidikan di Nusa Tenggara Barat.
