Diduga Tak Daftarkan Buruh ke BPJS, PT Galih Pusaka Rinjani Disorot

Mataram, Nusranews Jaringan Akar Rumput Lombok (Jangkar Lombok) secara resmi melayangkan somasi keras dan peringatan hukum kepada PT Galih Pusaka Rinjani atas dugaan tidak mendaftarkan sejumlah pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Berdasarkan hasil pemantauan lapangan, dokumentasi, serta laporan masyarakat, Jangkar Lombok menemukan indikasi masih adanya pekerja di perusahaan tersebut yang belum mendapatkan hak dasar berupa jaminan sosial ketenagakerjaan. Kondisi itu dinilai merugikan pekerja dan berpotensi meningkatkan kerentanan sosial maupun ekonomi, khususnya jika terjadi kecelakaan kerja atau kehilangan pekerjaan.

Sekretaris Jangkar Lombok, Muhammad Sapiin, menegaskan bahwa dugaan praktik tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan.

“Setiap perusahaan wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Ini bukan pilihan, melainkan kewajiban hukum. Jika terbukti melanggar, maka perusahaan harus diberikan sanksi tegas demi melindungi hak-hak buruh,” tegas Sapiin, Sabtu (14/02).

Menurutnya, ketentuan tersebut diatur dalam sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, Perda Provinsi NTB Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketenagakerjaan, serta Perda Kota Mataram Nomor 5 Tahun 2026 tentang Ketenagakerjaan.

Desak Investigasi Disnakertrans NTB

Jangkar Lombok juga mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB untuk segera melakukan investigasi lapangan, memanggil manajemen perusahaan, serta mengambil langkah hukum maupun administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut, organisasi tersebut menilai persoalan ini tidak sekadar menyangkut administrasi perusahaan, melainkan menyentuh aspek keadilan sosial dan perlindungan hak dasar tenaga kerja di Nusa Tenggara Barat.

“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ada kejelasan dan tindakan nyata dari pemerintah. Buruh tidak boleh menjadi korban pembiaran,” tutup pernyataan Jangkar Lombok.

Sapiin juga menilai lemahnya pengawasan ketenagakerjaan turut menjadi faktor masih adanya buruh yang belum terdaftar dalam program jaminan sosial. Ia menegaskan pemerintah sudah seharusnya mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang mengabaikan kewajiban tersebut.

Ancaman Sanksi Administratif

Sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya dapat dikenai sanksi administratif.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa sanksi dapat berupa teguran tertulis, denda, dan/atau tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu. Pengenaan teguran dan denda dilakukan oleh BPJS, sedangkan sanksi berupa tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu dapat dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah atas permintaan BPJS.

Dalam penjelasan undang-undang disebutkan bahwa “pelayanan publik tertentu” antara lain mencakup pemrosesan izin usaha, izin mendirikan bangunan, serta bukti kepemilikan hak atas tanah dan bangunan.

Sementara itu, yang dimaksud dengan pemerintah atau pemerintah daerah dalam ketentuan tersebut adalah unit pelayanan publik yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat maupun daerah.

Sapiin berpandangan, solusi yang selama ini sering ditawarkan pemerintah dengan mempersilakan pekerja melapor ke dinas terkait dinilai belum cukup efektif.

Menurutnya, perlindungan buruh tidak boleh hanya bersifat reaktif berdasarkan laporan, melainkan harus diiringi pengawasan aktif dan penegakan hukum yang konsisten terhadap perusahaan yang melanggar ketentuan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *