Dilema Vila Ilegal di Kuta: Antara Penegakan Aturan dan Iklim Investasi

Praya, Nusranews Bupati Lombok Tengah, Lalu Pathul Bahri, menyatakan pemerintah daerah masih mencari formulasi terbaik dalam menangani pembangunan vila-vila yang belum berizin di kawasan perbukitan Kuta.

“Kita sedang mencarikan pola, karena (sebenarnya) kita belum ada izin (kewenangan, red) di situ,” ungkap Bupati Pathul, Kamis (12/02).

Menurutnya, persoalan ini menjadi semakin kompleks karena sebagian investor yang membangun merupakan warga negara asing. Meski bangunan tersebut belum mengantongi izin resmi, pemerintah daerah tidak dapat serta-merta melakukan pengusiran ataupun pembongkaran sepihak.

Menanggapi sorotan masyarakat yang membandingkan ketegasan pemerintah dalam kasus lain, seperti penutupan tambang emas ilegal, Bupati Pathul meminta publik melihat persoalan ini secara objektif dan menyeluruh.

Ia menjelaskan bahwa pembangunan vila, hotel, dan restoran di kawasan tersebut menunjukkan adanya itikad baik dari para investor untuk ikut membangun daerah. Mereka telah membeli lahan dan menanamkan modal sebagai bentuk komitmen investasi.

Dari sudut pandang ekonomi, keberadaan bangunan tersebut dinilai berpotensi menjadi penggerak roda perekonomian daerah sehingga perlu dipertimbangkan keberlanjutannya.

“Mereka datang dari luar, beli tanah di tempat ini, punya niat dan nawaitu untuk membangun. Pertanyaannya, setelah mereka membangun, apakah iya akan kita kita usir (karena tidak berizin)? Kan harus kita cari pola, karena mereka juga pengusaha,” tambah bupati.

Pemerintah daerah berencana mengundang seluruh pihak terkait untuk duduk bersama guna mencari solusi yang dapat mengakomodasi kepentingan investasi tanpa melanggar regulasi yang berlaku.

Bupati juga menyampaikan bahwa hingga kini Sekretaris Daerah (Sekda) telah memanggil pihak-pihak terkait untuk membahas permasalahan tersebut. Fokus pembahasan adalah merumuskan skema investasi yang sah secara hukum namun tetap memberikan ruang bagi investor.

Ia menegaskan bahwa izin belum diterbitkan, tetapi proses dialog tetap berjalan demi menjaga iklim investasi di Lombok Tengah agar tetap kondusif, tertib aturan, serta memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.

Sebelumnya, Sekda Lombok Tengah Lalu Firman Wijaya berencana memasang garis pita Satpol PP terhadap ratusan bangunan ilegal yang telah menerima Surat Peringatan ketiga (SP3).

Namun demikian, pemerintah daerah mengaku menghadapi kendala dalam penyampaian surat peringatan karena tidak dapat bertemu langsung dengan para pemilik bangunan. Ketika hanya bertemu dengan manajemen vila, pemerintah sebatas memberikan teguran.

“Pemkab bisa saja langsung menutup vila tak berizin. Hanya saja pemerintah memilih jalan humanis lebih dulu dengan mengikuti prosedur minimal resistensi,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *