Praya, Nusranews — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lombok Tengah mengaku belum dapat mengambil tindakan tegas terhadap maraknya aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan perbukitan Dusun Belenje, Desa Serage, Kecamatan Praya Barat Daya.
Kepala DLH Lombok Tengah Lalu Sarkin Junaidi menjelaskan, keterbatasan tersebut disebabkan oleh status kewenangan wilayah yang berada di bawah pemerintah provinsi. Meski aktivitas penambangan berlangsung di wilayah Lombok Tengah, penanganannya menjadi ranah Dinas ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi NTB.
“Lokasinya memang berada di Lombok Tengah, tetapi kewenangan penanganannya ada di provinsi. Kami tidak punya dasar hukum untuk melakukan penertiban langsung,” ujar Sarkin kepada wartawan, Rabu (04/02).
Ia menyebutkan, hingga saat ini DLH Lombok Tengah hanya dapat melakukan pemantauan lapangan serta memberikan imbauan kepada masyarakat agar menghentikan aktivitas mendulang emas tersebut.
Menurut Sarkin, praktik penambangan yang dilakukan tanpa kajian dan izin resmi tetap berpotensi menimbulkan dampak lingkungan serius, meskipun dilakukan secara tradisional maupun menggunakan alat berat sederhana serta bahan kimia.
“Risiko kerusakan lingkungan tetap ada. Penggalian tanpa izin bisa memicu longsor, merusak kontur perbukitan, dan mengganggu keseimbangan ekosistem,” jelasnya.
DLH juga mengingatkan bahwa aktivitas penambangan ilegal tidak hanya melanggar ketentuan perundang-undangan, tetapi juga menyimpan risiko keselamatan jangka panjang bagi warga yang terlibat.
Karena itu, pihaknya berharap masyarakat dapat menahan diri sambil menunggu langkah dan keputusan dari Pemerintah Provinsi NTB selaku pemegang kewenangan.
Sarkin menambahkan, DLH Lombok Tengah siap berkoordinasi dengan instansi terkait di tingkat provinsi, khususnya dalam hal kajian dampak lingkungan, apabila diminta. Namun selama belum ada pelimpahan kewenangan atau instruksi resmi, peran pemerintah kabupaten masih terbatas pada pendekatan persuasif dan edukatif.
Sementara itu, aktivitas mendulang emas di lokasi tersebut masih terus berlangsung. Puluhan warga tampak menggali tanah di celah-celah bukit yang menyerupai aliran sungai kering.
Salah seorang pendulang, Saparuddin, warga Desa Batujangkih, mengaku nekat ikut menambang karena faktor ekonomi. Sehari-hari ia bekerja sebagai buruh tani dan telah dua hari mendulang emas bersama rekannya.
“Harga emas sedang naik. Kalau dapat, hasilnya dijual untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.
Ia menyebutkan, emas hasil dulangan yang sudah jadi dapat dijual dengan harga sekitar Rp2,5 juta per gram.
Di sisi lain, aparat keamanan setempat juga mengaku memiliki keterbatasan. Babinsa dan Bhabinkamtibmas hanya dapat memberikan imbauan kepada warga agar menjaga ketertiban dan keselamatan selama berada di lokasi tambang.
“Kami belum bisa melakukan penutupan karena belum ada perintah dari pimpinan. Yang bisa kami lakukan hanya mengingatkan soal keselamatan dan ketertiban,” kata Bhabinkamtibmas Desa Serage Aipda Indra Jaya Kusuma.
Diketahui, aktivitas penambangan emas ilegal tersebut telah berlangsung hampir satu bulan.
