Jakarta, Nusranews — Bareskrim Polri memperkuat upaya pengungkapan kasus manipulasi pasar saham dan kejahatan investasi dengan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kolaborasi ini dilakukan untuk menelusuri aliran dana serta aset yang diduga terkait dengan praktik kejahatan di sektor pasar modal.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan kerja sama tersebut difokuskan pada penelusuran transaksi keuangan dan aset melalui pendekatan follow the money.
“Penyidik berkolaborasi secara aktif dan efektif dengan PPATK untuk menelusuri transaksi keuangan dan aset yang berkaitan dengan dugaan manipulasi pasar dan kejahatan investasi,” ujar Ade Safri dalam keterangan tertulis, Rabu (04/02).
Ade Safri menegaskan, negara tidak akan memberi toleransi terhadap praktik-praktik kejahatan investasi yang merugikan masyarakat. Menurutnya, penindakan tegas diperlukan guna memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pasar keuangan.
“Pemerintah tidak akan memberi ruang sekecil apa pun bagi manipulasi pasar maupun kejahatan investasi yang merugikan masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan, penanganan perkara tersebut juga bertujuan memberikan perlindungan maksimal kepada investor serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional. Proses hukum yang berjalan diharapkan mampu menimbulkan efek jera bagi para pelaku kejahatan keuangan.
“Penanganan kasus ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan investor dan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional,” katanya.
Di sisi lain, Ade Safri mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam memilih instrumen investasi dengan memahami profil risiko masing-masing serta memastikan produk keuangan yang ditawarkan telah sesuai dengan ketentuan regulator dan memiliki transparansi yang jelas.
Ia juga memastikan bahwa proses penyidikan yang tengah berlangsung akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Setiap pihak yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Siapa pun yang terlibat dalam dugaan tindak pidana ini akan kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Diketahui, pasar modal Indonesia tengah mengalami tekanan dalam beberapa waktu terakhir. Indeks saham melemah setelah Morgan Stanley Capital International (MSCI) memutuskan untuk membekukan sementara indeks saham Indonesia.
Kebijakan tersebut mencakup penghentian kenaikan bobot saham Indonesia, tidak adanya penambahan saham baru ke dalam indeks MSCI, serta tidak adanya kenaikan klasifikasi saham di seluruh segmen indeks.
Dalam perkembangan sebelumnya, Bareskrim Polri juga telah memblokir rekening reksadana senilai total Rp674 miliar yang diduga terkait tindak pidana insider trading yang menyebabkan lonjakan harga saham secara tidak wajar.
Ade Safri menjelaskan, dana tersebut berasal dari dua perusahaan manajemen investasi, yakni PT Narada Aset Manajemen dan PT Minna Padi Aset Manajemen. Untuk kasus Narada, pemblokiran dilakukan terhadap subrekening efek dengan nilai sekitar Rp207 miliar berdasarkan valuasi Oktober 2025.
Sementara itu, dalam kasus Minna Padi, Bareskrim telah memblokir 14 subrekening efek, termasuk milik pihak afiliasi. Dari enam subrekening efek yang diblokir, total nilai aset saham mencapai Rp467 miliar.
