RTRW Lama Dinilai Tak Relevan, Pansus II Dorong Penataan Ruang Berkelanjutan

Praya, Nusranews Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Lombok Tengah menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2025–2045. Rekomendasi tersebut bertujuan memastikan penataan ruang daerah berlangsung secara terpadu, berkelanjutan, dan berkeadilan.

Pansus II menilai Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2011–2031 sudah tidak sepenuhnya relevan dengan perkembangan kondisi saat ini. Sejumlah perubahan signifikan terjadi sejak perda tersebut ditetapkan, mulai dari pertumbuhan penduduk, dinamika ekonomi, laju urbanisasi, peningkatan kebutuhan infrastruktur, hingga penyesuaian dengan kebijakan nasional dan provinsi.

Ketua Pansus II, Abdus Sahid, menegaskan bahwa tanpa penyesuaian RTRW, pembangunan daerah berpotensi menimbulkan berbagai persoalan, seperti konflik pemanfaatan ruang, kerusakan lingkungan, ketimpangan antarwilayah, serta ketidakpastian bagi dunia investasi.

“Penyesuaian RTRW menjadi kebutuhan mendesak agar pembangunan berjalan terarah dan berkelanjutan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Ranperda RTRW Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2025–2045 telah disampaikan oleh kepala daerah dalam Rapat Paripurna DPRD pada November lalu dan selanjutnya dibahas secara komprehensif oleh Pansus II. Proses pembahasan dilakukan melalui enam kali rapat kerja bersama tim penyusun dan perangkat daerah terkait, dua kali kunjungan lapangan, serta dua kegiatan studi komparatif.

Dari hasil pembahasan tersebut, Pansus II merumuskan delapan rekomendasi utama. Rekomendasi itu antara lain penegasan batas sempadan pantai di wilayah pesisir selatan melalui pemasangan patok yang jelas serta penyusunan desain penataan kawasan yang menjamin akses publik. Selain itu, Pansus II juga mendorong penyesuaian regulasi turunan RTRW, seperti Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Bupati.

Rekomendasi lainnya mencakup pembangunan sumur resapan di kawasan perkotaan, perlindungan kawasan hutan lindung di wilayah selatan seperti Kecamatan Pujut dan Praya Barat, serta kajian ulang rencana penetapan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Regional di Kecamatan Kopang.

Pansus II juga mengusulkan pengembangan Desa Puyung, Kecamatan Jonggat, sebagai Pusat Pelayanan Kawasan (PPK), mewajibkan reklamasi dan pemulihan lahan bekas galian C, serta memperketat pengendalian perizinan di kawasan pariwisata.

Di akhir rekomendasinya, Pansus II meminta pemerintah daerah meningkatkan koordinasi dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat guna memastikan seluruh rekomendasi RTRW dapat diimplementasikan secara efektif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *