Parliamentary Threshold Dinilai Perlu Pendekatan Baru

Jakarta, Nusranews – Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Said Abdullah, mengusulkan formulasi baru dalam penentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT). Gagasan tersebut disampaikan sebagai respons atas berbagai wacana yang belakangan berkembang terkait sistem kepartaian dan keterwakilan di DPR.

Said menilai penerapan PT merupakan praktik lazim di hampir seluruh negara yang menganut demokrasi mapan, meskipun besaran ambang batasnya berbeda-beda. Menurutnya, PT tetap relevan untuk menjaga efektivitas kerja parlemen.

Ia secara tegas menolak ide penghapusan PT yang diganti dengan pembentukan fraksi gabungan bagi partai-partai kecil. Menurut Said, skema tersebut berpotensi menimbulkan persoalan ideologis dan politis.

“Fraksi gabungan partai kecil akan dipaksa ‘kawin paksa’ politik, padahal bisa jadi ideologi dan watak kepartaiannya berbeda karena latar belakang multikultural Indonesia,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (30/1).

Lebih lanjut, Said berpandangan bahwa penentuan PT tidak harus lagi berpatokan pada angka tertentu yang dituangkan secara kaku dalam undang-undang. Ia menilai efektivitas parlemen justru lebih penting untuk dijadikan parameter.

“Kalau saya berpandangan memang tidak lagi berpangku pada nominal PT yang perlu dituangkan angkanya dalam undang-undang,” kata Said.

Menurutnya, jumlah partai yang berhasil duduk di DPR harus disesuaikan dengan kemampuan memenuhi kebutuhan alat kelengkapan dewan. Jika jumlahnya terlalu banyak dan tidak sebanding dengan struktur kelembagaan DPR, maka fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran dikhawatirkan tidak berjalan optimal.

“Sebab kalau jumlah keterwakilan partai di DPR kurang dari sejumlah alat kelengkapan dewan diatas, maka tidak bisa memenuhi kewajiban kelegeslatifannya. Jika tidak bisa memenuhi kewajiban kelegslatifannya, maka peran wakil mereka di DPR akan pincang, tidak bisa efektif,” pungkas Said.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *