Praya, Nusranews – Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah mulai mempersiapkan pelaksanaan audit interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 yang akan dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat. Persiapan tersebut dilakukan melalui penguatan koordinasi dengan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Lombok Tengah, Taufikurrahman, mengatakan koordinasi lintas OPD menjadi langkah penting untuk menyelaraskan pemahaman terkait data serta dokumen yang dibutuhkan dalam proses pemeriksaan. Selain itu, koordinasi juga bertujuan memastikan penyusunan laporan keuangan dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan dan jadwal yang telah ditetapkan.
Ia menegaskan bahwa batas akhir penyampaian LKPD Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah kepada BPK RI ditetapkan pada 31 Maret 2026. Sehubungan dengan itu, seluruh OPD diminta segera menyiapkan laporan keuangan secara lengkap dan akurat.
“Seluruh perangkat daerah harus memastikan laporan keuangan disusun tepat waktu dan sesuai standar yang berlaku, mengingat tenggat penyerahan LKPD sudah ditentukan,” ujar Taufikurrahman di Praya, Kamis (29/01).
Taufikurrahman menjelaskan, pada tahun ini jumlah entitas keuangan yang akan menjadi objek pemeriksaan BPK mencapai 75 entitas. Pemeriksaan tersebut meliputi OPD, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta pengelolaan dana desa dan sejumlah dana khusus lainnya.
Menurutnya, audit juga mencakup pendanaan tertentu seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang dikelola oleh perangkat daerah terkait.
“Jumlah entitas yang diaudit tahun ini meningkat cukup signifikan. Hal ini disebabkan seluruh Puskesmas di Lombok Tengah telah berstatus sebagai Badan Layanan Umum Daerah,” katanya.
Ia menambahkan, dengan bertambahnya jumlah entitas yang diperiksa, diperlukan kesiapan administrasi dan dokumentasi yang lebih baik dari masing-masing unit kerja agar proses audit dapat berjalan lancar.
Adapun komponen utama dalam penyusunan LKPD meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Laporan Arus Kas (LAK), serta Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
Seluruh laporan tersebut disusun secara konsolidasi berdasarkan laporan keuangan yang disampaikan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) serta Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD).
Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah berharap melalui persiapan yang matang dan koordinasi yang intensif, pelaksanaan audit interim dapat berjalan optimal dan mendukung terwujudnya pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
