Praya, Nusranews – Sejumlah perwakilan tenaga honorer dari Kabupaten Lombok Tengah mendatangi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) guna menyampaikan secara langsung aspirasi terkait kondisi tenaga honorer di daerah. Dalam kunjungan tersebut, mereka turut didampingi Sekretaris Daerah Lombok Tengah serta Ketua Komisi I DPRD Lombok Tengah.
Langkah ini diambil menyusul situasi yang dinilai memprihatinkan dalam dua pekan terakhir. Tercatat sebanyak 715 guru honorer di Lombok Tengah terancam dirumahkan akibat belum adanya kepastian regulasi maupun status pengangkatan.
Wakil Bupati Lombok Tengah, HM Nursiah, menjelaskan bahwa fokus utama yang disampaikan dalam pertemuan tersebut adalah permintaan dasar hukum agar para guru honorer dapat diakomodasi sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
“Banyak dari mereka sudah mengabdi cukup lama dan memiliki pengalaman puluhan tahun. Aspirasi ini kami sampaikan dalam bentuk surat resmi yang merupakan aspirasi teman-teman honorer yang sebelumnya juga melakukan aksi,” ujar HM Nursiah, Senin (26/01)
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan atau menerbitkan surat keputusan (SK) pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK. Seluruh kewenangan tersebut, kata dia, berada di tingkat pemerintah pusat.
“Di daerah kami tidak berani mengambil keputusan karena itu bukan hak kami. Oleh karena itu, kami berharap pemerintah pusat dapat memberikan solusi yang adil dan berpihak pada tenaga honorer,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah berharap Kemenpan RB dapat memberikan kepastian dan memastikan pengabdian tenaga honorer tetap mendapat penghargaan yang layak, serta mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja terhadap ratusan guru honorer yang saat ini menggantungkan penghidupan di sektor pendidikan.
Sumber: rri.co.id
