Jakarta, Nusrawes — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menilai penyusunan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset merupakan langkah strategis dalam memperkuat sistem penegakan hukum nasional, khususnya dalam menghadapi tindak pidana yang berdampak langsung pada kerugian keuangan negara.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, menyatakan bahwa selama ini negara kerap berada pada posisi lemah akibat belum optimalnya mekanisme perampasan aset hasil kejahatan. Kondisi tersebut membuat pelaku kejahatan sering kali lebih cepat mengamankan aset dibandingkan upaya penegakan hukum yang dilakukan negara.
“RUU ini disiapkan agar negara tidak terus berada pada posisi dirugikan oleh pelaku kejahatan yang menggerogoti keuangan negara,” ujar Sari di Jakarta, Selasa.
Menurutnya, keberadaan RUU Perampasan Aset sangat mendesak sebagai landasan hukum yang memberikan kepastian, keadilan, dan akuntabilitas dalam proses perampasan aset hasil tindak pidana.
Sari menekankan bahwa penyusunan naskah akademik tidak boleh dilakukan secara terbatas atau parsial. DPR, kata dia, mendorong keterlibatan berbagai pihak, mulai dari Badan Keahlian DPR, kalangan akademisi, hingga pemangku kepentingan lainnya, agar regulasi yang disusun memiliki kualitas substansi yang kuat dan selaras dengan konstitusi.
Ia juga mengingatkan bahwa penguatan kewenangan negara dalam perampasan aset harus tetap dibarengi dengan penghormatan terhadap prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
RUU Perampasan Aset, lanjut Sari, harus menjunjung tinggi asas due process of law serta perlindungan hak asasi manusia, sehingga tidak membuka ruang terjadinya penyalahgunaan kewenangan dalam praktik penegakan hukum.
Lebih jauh, Sari menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan keadilan substantif melalui mekanisme pemulihan aset negara (asset recovery).
Aset yang diperoleh dari hasil kejahatan, menurutnya, harus dikembalikan kepada negara dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat serta mendukung pembangunan nasional.
“Aset yang dirampas bukan sekadar dihukum, tetapi dikembalikan untuk rakyat,” ujarnya.
Komisi III DPR RI, lanjut Sari, berkomitmen membuka ruang partisipasi publik secara luas dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Keterlibatan masyarakat dinilai penting agar regulasi yang dihasilkan memiliki legitimasi yang kuat sekaligus efektif dalam implementasinya.
DPR berharap, melalui proses yang transparan dan partisipatif, RUU Perampasan Aset dapat menjadi instrumen hukum yang adil, tegas, dan mampu menjawab tantangan penegakan hukum ke depan.
