Sinergi NTB dan DJKN: Perbaiki Data Aset, Cegah Pemanfaatan Undervalue

Mataram, Nusranews Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memperkuat kolaborasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Bali dan Nusa Tenggara (Balinusra) melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Penandatanganan berlangsung di Gedung Kanwil DJKN Balinusra, Kamis (12/02).

Kerja sama ini difokuskan pada pembenahan tata kelola barang milik daerah (BMD) serta percepatan penyelesaian piutang daerah. Langkah tersebut dipandang strategis untuk merespons tren penurunan Transfer ke Daerah (TKD) sekaligus memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, menegaskan pentingnya perubahan cara pandang dalam pengelolaan aset daerah. Menurutnya, aset tidak semestinya hanya menjadi beban pemeliharaan, melainkan harus mampu memberikan kontribusi pendapatan.

“Logika aset ini kan pemanfaatan, bukan pemeliharaan. Jadi harusnya tidak jadi cost center, tetapi jadi profit center. Kita ingin shifting ke paradigma baru bahwa aset itu dikelola semaksimal mungkin untuk membantu menaikkan PAD,” ujarnya.

Ia menyebutkan, Pemprov NTB saat ini mengelola sekitar 1.700 persil tanah dengan estimasi nilai mencapai puluhan triliun rupiah. Namun, optimalisasi aset tersebut masih menghadapi kendala pada aspek validitas data dan kapasitas penilaian (appraisal).

“Kekhawatiran kami adalah keinginan kami untuk melakukan pemanfaatan aset, tapi data kami parah dan appraisal kami lemah. Kami khawatir kalau melompat ke pemanfaatan nanti akhirnya memanfaatkan undervalue,” katanya.

Sebagai upaya penguatan tata kelola, Pemprov NTB telah menyiapkan 19 pejabat fungsional penilai yang nantinya akan memperoleh pendampingan teknis dari DJKN.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJKN Balinusra, Sudarsono, menyatakan kesiapan pihaknya dalam membantu penyelesaian piutang daerah yang kerap menjadi temuan dalam audit laporan keuangan pemerintah daerah.

“Piutang daerah itu kalau ada di LKPD akan mengganggu laporan keuangan daerah Bapak, yang biasanya menjadi temuan BPK. Kami siap untuk menyelesaikannya setelah ini diurus oleh Pemprov secara maksimal dan mentok, limpahkan ke kami, kami akan proses melalui KPKNL,” jelasnya.

Saat ini, tercatat sebanyak 34 berkas piutang dengan total nilai sekitar Rp11 miliar tengah diproses melalui KPKNL Mataram.

Selain dukungan penyelesaian piutang, DJKN juga menawarkan kerja sama dalam penilaian sumber daya alam untuk pengembangan pasar karbon melalui IDX Karbon. Tak hanya itu, terdapat pula opsi pembiayaan kreatif melalui PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) guna mendukung proyek infrastruktur publik berbasis Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *