Jakarta, Nusranews – Partai Golkar resmi menunjuk Sari Yuliati sebagai Wakil Ketua DPR RI menggantikan Adies Kadir. Penetapan tersebut disahkan dalam rapat paripurna DPR yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026).
Pengumuman pergantian pimpinan DPR itu dibacakan oleh Wakil Ketua DPR Saan Mustopa di hadapan anggota dewan yang hadir dalam sidang paripurna.
Saan menyampaikan bahwa DPR telah menerima surat resmi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar yang mengusulkan pergantian Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar, dari Adies Kadir kepada Sari Yuliati.
“Surat dari DPP Partai Golkar tersebut mengusulkan pergantian Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar, dari Saudara Adies Kadir kepada Saudari Sari Yuliati,” ujar Saan.
Menurut Saan, proses penunjukan Sari Yuliati telah melalui mekanisme internal Partai Golkar dan memperoleh persetujuan seluruh fraksi di DPR. Oleh karena itu, tidak terdapat keberatan dalam proses pergantian pimpinan DPR tersebut.
Ia kemudian meminta persetujuan forum rapat paripurna untuk menetapkan Sari Yuliati sebagai Wakil Ketua DPR RI.
“Sidang dewan yang terhormat, apakah Saudari Sari Yuliati dengan nomor anggota A341 dapat ditetapkan sebagai Wakil Ketua DPR?” tanya Saan, yang langsung disambut persetujuan bulat dari para anggota dewan.
Dengan persetujuan tersebut, Sari Yuliati resmi menduduki kursi pimpinan DPR dari Fraksi Partai Golkar, menggantikan Adies Kadir yang sebelumnya mengundurkan diri dari jabatan tersebut.
Adies Kadir mengajukan pengunduran diri setelah diusulkan dan disetujui sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah tersebut dilakukan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang melarang rangkap jabatan.
Sebelumnya, proses pengisian jabatan hakim MK sempat menjadi sorotan publik. Pada awalnya, Komisi III DPR mengusulkan Inosentius Samsul sebagai calon pengganti Arief Hidayat yang memasuki masa purnatugas. Namun, keputusan tersebut kemudian mengalami perubahan.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan bahwa pergantian calon hakim MK dilakukan demi menjaga marwah serta memperkuat kelembagaan Mahkamah Konstitusi.
Perubahan keputusan tersebut akhirnya mengantarkan Adies Kadir sebagai calon hakim MK. Konsekuensinya, posisi Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar menjadi kosong, hingga akhirnya Partai Golkar menunjuk Sari Yuliati untuk menjaga kesinambungan kepemimpinan DPR RI.
