PAAP NTB Kecam Dana Hibah Pemda Lombok Tengah Diduga Sarat Nepotisme

Praya, Nusranews — Pusat Advokasi dan Aksi Pemuda Nusa Tenggara Barat (PAAP NTB) mengecam keras kebijakan Pemerintah Daerah Lombok Tengah terkait penyaluran dana hibah Tahun Anggaran 2026 yang dinilai tidak transparan dan diduga kuat sarat praktik nepotisme.

Kecaman tersebut disampaikan menyusul beredarnya data alokasi dana hibah yang menunjukkan sejumlah penerima diduga memiliki kedekatan struktural maupun relasi personal dengan lingkar kekuasaan di daerah. Kondisi ini memicu kecurigaan publik bahwa penetapan penerima hibah tidak didasarkan pada asas kebutuhan objektif dan kepentingan masyarakat luas, melainkan relasi dan kedekatan kekuasaan.

Sekretaris Jenderal PAAP NTB, Muhammad Zulkarnaen, S.H., menegaskan bahwa dana hibah merupakan bagian dari keuangan daerah yang bersumber dari uang rakyat, sehingga pengelolaannya wajib mengedepankan prinsip keadilan, objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.

“Dana hibah bukan alat politik, bukan pula ruang kompromi kepentingan. Jika diberikan berdasarkan kedekatan, itu adalah bentuk nyata penyalahgunaan kewenangan dan pengkhianatan terhadap kepercayaan publik,” tegas Zulkarnaen dalam pernyataannya kepada media, Senin (02/02).

PAAP NTB menilai, indikasi nepotisme dalam pengelolaan dana hibah merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip pemerintahan yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Praktik tersebut, apabila terbukti, tidak hanya mencederai etika pemerintahan, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Secara normatif, dugaan praktik tersebut bertentangan dengan: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

serta ketentuan pengelolaan keuangan daerah yang menegaskan asas transparansi, akuntabilitas, dan bebas konflik kepentingan.

Atas dasar itu, PAAP NTB mendesak Pemerintah Daerah Lombok Tengah untuk membuka secara terbuka dan rinci dasar penetapan seluruh penerima dana hibah, termasuk mekanisme seleksi, kriteria penilaian, dan pertimbangan pemberian anggaran.

Selain itu, PAAP NTB juga meminta Inspektorat Daerah serta aparat penegak hukum untuk melakukan penelusuran mendalam apabila ditemukan indikasi nepotisme, konflik kepentingan, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam proses penganggaran dan penyaluran dana hibah tersebut.

“Kami tidak ingin dana publik menjadi bancakan elite. Jika ada pelanggaran, harus ada keberanian untuk mengusut dan menindak,” ujar Zulkarnaen.P

AAP NTB menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan ini sebagai bagian dari kontrol masyarakat sipil, demi menjaga integritas pengelolaan keuangan daerah dan memulihkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Lombok Tengah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *