Komisi X DPR RI Pastikan NTB Miliki Balai Pelestarian Kebudayaan Tahun 2026

Mataram, Nusranews Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, membawa kabar baik bagi pelaku sejarah dan kebudayaan di Nusa Tenggara Barat (NTB). Dalam kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) Pelestarian Cagar Budaya Komisi X DPR RI ke NTB, ia memastikan bahwa mulai tahun 2026 daerah tersebut akan memiliki kantor Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) sendiri.

Kehadiran BPK di NTB menjadi langkah strategis, mengingat selama ini pengelolaan pelestarian kebudayaan di wilayah tersebut masih berada di bawah koordinasi provinsi lain.

“InsyaAllah, tahun 2026 ini Balai Pelestarian Kebudayaan yang merupakan unit dari Kementerian Kebudayaan akan hadir di NTB,” ungkap Lalu Hadrian kepada Parlementaria di Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Rabu, (11/02).

Legislator dari Daerah Pemilihan NTB II itu menjelaskan bahwa sebelumnya struktur kelembagaan BPK bersifat regional. Kantor yang berpusat di Bali membawahi tiga provinsi sekaligus, yakni Bali, NTB, dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Luasnya cakupan wilayah kerja tersebut kerap menjadi tantangan dalam upaya optimalisasi pelestarian cagar budaya.

Menurutnya, kehadiran BPK secara mandiri di NTB akan memberikan dampak signifikan terhadap efektivitas pengelolaan kebudayaan. Dengan fokus wilayah yang lebih spesifik, proses birokrasi diharapkan menjadi lebih ringkas dan program-program kebudayaan dapat berjalan lebih cepat.

“Dengan adanya BPK di Nusa Tenggara Barat, maka tentu pelestarian, pemanfaatan cagar budaya, termasuk penganggarannya akan lebih mudah,” jelasnya.

Selain membahas penguatan kelembagaan, kunjungan Panja Komisi X juga menitikberatkan pada inventarisasi aset budaya. Lalu Hadrian menegaskan komitmen negara untuk memastikan seluruh situs budaya tercatat secara administratif sebagai bagian dari memori kolektif bangsa.

“Negara menginginkan bahwa tidak ada satupun situs budaya atau cagar budaya di seluruh Indonesia, termasuk di NTB, yang tidak tercatat di dalam lembaran negara,” tegasnya.

Ia mengakui NTB memiliki kekayaan sejarah yang melimpah, mulai dari situs purbakala hingga peninggalan kerajaan yang tersebar di Pulau Lombok dan Sumbawa. Namun demikian, potensi tersebut memerlukan pengakuan dan pencatatan resmi agar terlindungi secara hukum dan dapat dikelola secara optimal.

“Kita di NTB ini memiliki banyak situs, banyak cagar budaya, termasuk sejarah. Nah, itulah yang kami pastikan hari ini bersama teman-teman Komisi 10, agar cagar budaya, situs, dan sejarah itu masuk ke dalam lembaran Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *