Jakarta, Nusranews – Komisi I DPR RI menyatakan dukungannya terhadap keputusan Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang meningkatkan status kesiapsiagaan menjadi siaga tingkat 1. Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah antisipatif terhadap meningkatnya eskalasi konflik di kawasan Timur Tengah yang berpotensi memengaruhi situasi global.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menilai keputusan tersebut menunjukkan kesiapan aparat pertahanan dalam merespons perkembangan geopolitik internasional sekaligus menjaga stabilitas keamanan nasional.
“Perkembangan di Timur Tengah saat ini menuntut kewaspadaan, namun langkah TNI meningkatkan status kesiapsiagaan justru mencerminkan komitmen kuat dalam menjaga keamanan nasional,” kata Dave saat dihubungi, Minggu (08/03).
Menurutnya, peningkatan status siaga tersebut menandakan bahwa negara memiliki kesiapan untuk menghadapi berbagai kemungkinan ancaman yang dapat berdampak pada keamanan dalam negeri.
“Ini menunjukkan kesigapan aparat pertahanan menghadapi dinamika global, sekaligus memberikan ketenangan bagi masyarakat bahwa negara hadir dengan penuh tanggung jawab,” kata Dave.
Dave menegaskan bahwa langkah TNI tersebut bukan sekadar reaksi terhadap perkembangan internasional, tetapi juga merupakan bagian dari komitmen Indonesia dalam menjaga stabilitas nasional di tengah situasi global yang dinamis.
Politikus Partai Golkar itu juga menyampaikan optimisme bahwa Indonesia mampu menghadapi berbagai tantangan global tanpa mengganggu stabilitas di dalam negeri.
“Dengan koordinasi yang solid antarlembaga, bangsa ini akan tetap aman, stabil, dan mampu menghadapi tantangan global dengan semangat kebersamaan serta optimisme tinggi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memerintahkan seluruh jajaran TNI untuk meningkatkan kesiapsiagaan menjadi siaga tingkat 1. Kebijakan tersebut bertujuan mengantisipasi perkembangan situasi global yang semakin dinamis, terutama terkait meningkatnya ketegangan di kawasan Timur Tengah.
Instruksi tersebut tercantum dalam Telegram Panglima TNI Nomor TR/283/2026 yang ditandatangani oleh Asisten Operasi Panglima TNI Letjen Bobby Rinal Makmun pada 1 Maret 2026.
Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah membenarkan keberadaan telegram tersebut. Ia menjelaskan bahwa peningkatan status kesiapsiagaan merupakan bagian dari tugas pokok TNI dalam menjaga keamanan negara.
“Perlu saya sampaikan bahwa sesuai yang diamanatkan dalam UU TNI, salah satu tugas pokok TNI adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara,” kata Aulia.
Ia menambahkan bahwa langkah peningkatan status siaga dilakukan sebagai upaya antisipatif terhadap dinamika konflik internasional sekaligus mempertimbangkan perkembangan situasi keamanan di dalam negeri.
Adapun status siaga tingkat 1 tersebut mulai diberlakukan sejak 1 Maret 2026 hingga waktu yang belum ditentukan.
