Gunakan Pengaruh dan Pendekatan Doktrinal, Oknum Guru Ditahan Polda NTB

Praya, Nusranews – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) mengungkap modus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan seorang oknum guru sekaligus ketua yayasan pondok pesantren berinisial MTF di wilayah Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah.

Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilakukan Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda NTB.

Kepala Subdit II Res PPA-PPO Polda NTB, Kompol Pratiwi Noviani, menjelaskan bahwa tersangka diduga menyalahgunakan posisi dan kewenangannya sebagai pimpinan lembaga pendidikan keagamaan untuk melancarkan aksinya.

“Dalam proses penyidikan, tersangka diduga melakukan perbuatan dengan memanfaatkan jabatan dan pengaruhnya. Modus yang digunakan antara lain memanipulasi keadaan melalui pendekatan doktrinal serta memanfaatkan kerentanan korban sehingga korban tergerak melakukan perbuatan yang melanggar hukum,” ujarnya dikutip antara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Polda NTB, dugaan tindak pidana tersebut disebut terjadi berulang kali. Pada salah satu korban, peristiwa serupa diduga berlangsung hingga empat kali. Selain itu, terdapat korban lain yang mengalami kejadian serupa.

Dalam perkara ini, dua orang santriwati tercatat sebagai korban. Dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi dalam rentang awal Mei 2025 hingga pertengahan Agustus 2025 di kamar khalwat pondok pesantren yang berada di wilayah Praya Timur.

Seiring dengan terpenuhinya alat bukti, penyidik resmi menetapkan MTF sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

“Sejalan dengan hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti, kita telah menetapkan MTF sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan sejak Senin (2/3/2026) di Rumah Tahanan Polda NTB,” jelas Kompol Tiwi.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid S.H., S.I.K., M.M., menegaskan bahwa proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan berperspektif perlindungan korban. Kepolisian juga memastikan identitas korban dirahasiakan guna menjaga keamanan serta mendukung pemulihan psikologis mereka.

Polda NTB menyatakan komitmennya untuk menjalankan proses hukum secara transparan dan akuntabel sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum pada tahap berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *