Mataram, Nusranews – Gubernur Nusa Tenggara Barat, Lalu Muhamad Iqbal, resmi melantik Anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi NTB periode 2026–2030, Kamis (26/02). Pelantikan ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi NTB dalam memperkuat keterbukaan informasi publik dan meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.
Dalam sambutannya, Gubernur menyampaikan ucapan selamat kepada para komisioner yang baru dilantik serta berharap amanah tersebut dijalankan dengan penuh integritas dan tanggung jawab.
“Kami berharap Komisi Informasi dapat menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam meningkatkan transparansi dan keterbukaan informasi publik di Provinsi NTB,” ujarnya.
Lima anggota Komisi Informasi Provinsi NTB yang telah ditetapkan oleh Komisi I DPRD NTB yakni Sansuri, Armansyah Putra, Husna Fatayati, Suaeb Qury, dan Sahnam.
Gubernur menegaskan bahwa hasil survei dan evaluasi pada periode sebelumnya masih menunjukkan adanya sejumlah aspek yang perlu diperbaiki dalam tata kelola keterbukaan informasi publik. Karena itu, sinergi antara Komisi Informasi dan seluruh badan publik diharapkan mampu memperbaiki kekurangan sekaligus meningkatkan capaian yang sudah diraih.
Ia juga memberikan apresiasi kepada komisioner periode sebelumnya yang telah meletakkan fondasi penting dalam penguatan keterbukaan informasi di NTB.
“Komisi Informasi yang baru tidak memulai dari nol. Banyak pijakan yang telah dibangun sebelumnya. Yang sudah baik kita perkuat, yang belum kita inovasikan dan yang kurang kita perbaiki bersama,” tegasnya.
Ucapan terima kasih turut disampaikan kepada Tim Panitia Seleksi yang telah melalui proses panjang penjaringan hingga menghasilkan 15 nama calon yang diajukan ke DPRD Provinsi NTB.
Mengacu pada amanat Komisi Informasi Republik Indonesia serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik wajib membuka akses informasi kepada masyarakat, kecuali informasi yang dikecualikan. Dalam konteks tersebut, Komisi Informasi memegang peran strategis menjaga keseimbangan antara hak publik untuk mengetahui dan kewajiban negara dalam melindungi informasi tertentu.
Di tengah era digital dan transformasi birokrasi, masyarakat semakin menuntut layanan informasi yang cepat, jelas, dan transparan. Tantangan keterbukaan informasi kini bukan hanya soal akses, tetapi juga memastikan informasi yang disampaikan akurat, utuh, serta tidak menyesatkan.
Gubernur menekankan bahwa Komisi Informasi tidak hanya menjalankan fungsi ajudikasi dan mediasi sengketa informasi, tetapi juga menjadi motor penggerak budaya transparansi di seluruh badan publik, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Selain itu, KI diharapkan menjadi lembaga yang tegas dan adil, independen dalam pengambilan keputusan, serta aktif membangun literasi keterbukaan informasi di masyarakat.
“Kritik yang konstruktif, rekomendasi yang solutif, serta pengawasan yang objektif akan memperkuat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. Kepercayaan publik adalah modal sosial terbesar dalam pembangunan,” jelasnya.
Gubernur juga berpesan agar para komisioner menjadikan jabatan tersebut sebagai ruang pengabdian dan ibadah, serta terus membangun sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang terbuka dan modern.
“Dengan keterbukaan, partisipasi akan tumbuh, dan dengan transparansi, akuntabilitas akan menguat,” pungkasnya.
