Jakarta, Nusranews – Ketua Dewan Kehormatan Partai Gerindra, Ahmad Muzani, menilai usulan kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold menjadi 7 persen terlalu tinggi dan berpotensi memberatkan partai politik.
Pernyataan itu disampaikan Muzani saat menanggapi usulan dari Partai Nasdem agar ambang batas parlemen untuk pemilu mendatang dinaikkan menjadi 7 persen.
“Parliamentary threshold saya kira sesuatu yang masih perlu untuk dipertahankan, tapi berapa jumlahnya saya kira tergantung kebutuhan. Tapi saya kira kalau 7 persen terlalu tinggi. Saya kira kalau 7 persen memang terlalu tinggi dan itu tidak ringan bagi partai politik untuk mencapai itu,” ujar Muzani saat ditemui di Pondok Pesantren Asshiddiqiyah, Jakarta, Minggu (22/02) malam.
Menurut Muzani, penentuan besaran ambang batas parlemen sebaiknya diputuskan melalui kesepakatan bersama partai-partai politik di DPR. Ia membuka peluang adanya kenaikan angka threshold, sepanjang disepakati bersama dan disesuaikan dengan kebutuhan sistem kepartaian.
“Saya kira nanti menjadi kesepakatan teman-teman di DPR berapa parliamentary threshold yang sekarang ini 4 persen akan dinaikkan berapa atau berapa persen,” kata dia.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh, menegaskan bahwa partainya tetap konsisten mendorong ambang batas parlemen sebesar 7 persen. Ia menyebut usulan tersebut tengah dibahas di Komisi II DPR RI.
“Sedang digodok oleh kawan-kawan di DPR ya, fraksi DPR, tentu dengan Komisi II. Saya serahkan dulu pada mereka untuk bersama dengan para pimpinan fraksi lainnya,” ujar Paloh di Kantor DPP Partai Nasdem, Jakarta Pusat, Sabtu (21/02).
Paloh berpandangan, peningkatan ambang batas parlemen diperlukan untuk menyederhanakan sistem multipartai menjadi selected party agar demokrasi berjalan lebih efektif.
“Nasdem berpikir sejujurnya dari sistem multipartai, kalau bisa kita berubah menjadi selected party, itu jauh lebih efektif bagi implementasi hasil manfaat kebebasan demokrasi yang kita miliki,” kata dia.
Ia juga menilai praktik demokrasi saat ini lebih menitikberatkan pada banyaknya jumlah partai politik dibandingkan kualitas yang dihasilkan.
“Kita terlalu gembira dengan banyaknya seluruh partai-partai politik untuk dan atas nama kepentingan demokrasi itu sendiri. Tapi di sisi lain, untuk apa demokrasi kalau tidak membawa asas manfaat,” ujar Paloh.
Adapun wacana perubahan ambang batas parlemen mengemuka menjelang dimulainya pembahasan Revisi Undang-Undang Pemilu di DPR RI. Besaran parliamentary threshold menjadi salah satu isu krusial karena berkaitan langsung dengan desain sistem kepartaian serta komposisi partai politik di parlemen pada pemilu mendatang.
