Mataram, Nusranews – Polemik dugaan penghinaan terhadap keluarga besar Gedeng Sekotong di media sosial terus bergulir. Setelah sebelumnya melaporkan sejumlah akun Facebook ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB, perwakilan keluarga kembali mendatangi Polda NTB untuk menyerahkan petisi dukungan dari tokoh masyarakat.
Perwakilan Keluarga Besar Gedeng Sekotong, Muh. Muhaddisin, mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda NTB pada Senin (23/02). Ia menyerahkan petisi yang ditandatangani ratusan tokoh agama dan tokoh masyarakat wilayah Sekotong–Lembar sebagai bentuk dukungan terhadap proses hukum atas dugaan penghinaan yang terjadi di media sosial Facebook.
Kasus ini mencuat setelah prosesi adat nyongkolan pasangan Lalu Rega dan Nabila viral di berbagai platform, seperti TikTok dan Facebook. Di tengah ramainya perbincangan publik, sejumlah akun Facebook dilaporkan melontarkan komentar bernada kasar pada unggahan milik Muhammad Rasid yang dinilai mengandung unsur penghinaan terhadap keluarga besar Gedeng Sekotong.
Muhaddisin menegaskan, langkah pelaporan dan penyerahan petisi tersebut merupakan bentuk keseriusan keluarga dalam menjaga marwah dan kehormatan.
“Kami tidak anti kritik, tetapi ketika sudah masuk pada penghinaan dan ujaran tidak pantas yang menyerang kehormatan keluarga besar, tentu ini harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Muhaddisin di Mapolda NTB.
Ia juga menyampaikan bahwa dukungan dari ratusan tokoh agama dan tokoh masyarakat menunjukkan persoalan ini tidak dianggap sepele oleh masyarakat Sekotong–Lembar.
“Petisi ini adalah bentuk solidaritas. Kami ingin penegakan hukum berjalan adil agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari,” tegasnya.
Pihak keluarga berharap aparat kepolisian dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan. Mereka juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam bermedia sosial serta tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang berpotensi memecah belah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda NTB masih melakukan pendalaman terhadap laporan dan bukti-bukti yang telah diserahkan oleh pelapor.
