DPRD Lombok Barat Pertanyakan Transparansi Data Pajak Tenaga Listrik

Gerung, Nusranews Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Barat menyoroti adanya penurunan penerimaan Pajak Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Tenaga Listrik (TL) pada tahun 2025. Penurunan tersebut tercatat mencapai sekitar Rp 1,4 miliar.

Wakil Ketua DPRD Lombok Barat, Abu Bakar Abdullah, menyampaikan apresiasi atas capaian PAD Lombok Barat secara keseluruhan yang melampaui target hingga 102 persen pada 2025. Namun demikian, ia menilai terdapat kejanggalan pada sektor PBJT Tenaga Listrik karena realisasinya justru menurun dibanding tahun sebelumnya.

Berdasarkan data yang disampaikan, pada 2024 target PBJT TL dipatok sebesar Rp 35 miliar dengan realisasi sekitar Rp 34 miliar atau sekitar 97 persen. Sementara pada 2025, meskipun target tetap Rp 35 miliar, realisasi pendapatan turun menjadi sekitar Rp 32,9 miliar atau sekitar 94 persen.PBJT

“Secara umum PAD kita bagus, itu patut diapresiasi, tapi ada anomali pada PBJT tenaga listrik. Tahun 2024 realisasinya sekitar 97 persen, sementara tahun 2025 turun menjadi sekitar 94 persen. Ini yang menjadi tanda tanya kami,” ujarnya, Selasa (10/02).

Abu Bakar menilai penurunan tersebut tidak sejalan dengan kondisi riil di lapangan. Ia menyoroti pertumbuhan jumlah penduduk, pembangunan perumahan, serta meningkatnya aktivitas usaha dan industri yang semestinya berdampak pada kenaikan konsumsi listrik.

“Logikanya, setiap tahun rumah bertambah, usaha berkembang, industri juga tumbuh. Kebutuhan listrik pasti naik. Tapi kenapa justru pajaknya turun?,” kata Politisi PKS tersebut.

Ia menduga turunnya penerimaan pajak tersebut berkaitan dengan kurangnya keterbukaan data, baik mengenai jumlah pelanggan, volume penjualan listrik, maupun mekanisme pelaporan pajak yang dilakukan.

Untuk menindaklanjuti hal itu, DPRD telah memanggil sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait serta pihak PLN guna meminta klarifikasi. Namun, menurut Abu Bakar, pihak PLN tidak menghadiri pemanggilan tersebut tanpa memberikan keterangan resmi.

Ia menilai ketidakhadiran tersebut menimbulkan pertanyaan, terlebih dalam perjanjian kerja sama antara PLN dan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat terdapat kewajiban penyampaian laporan rekapitulasi tagihan listrik secara lengkap, termasuk data pelanggan, daya listrik, dan pemakaian setiap bulan.

“Kalau datanya tidak pernah diterima secara utuh, bagaimana pemerintah daerah bisa memastikan pajak yang masuk itu sesuai potensi?” tegas Abu Bakar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *